Portalmetro.id,Manado (Sulut) — Akhirnya terjawab sudah Kasus Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM (Gereja Masehi Injil Minahasa) tahun 2020 – 2023 yang selama ini di tunggu – tunggu oleh warga sulawesi utara lewat Press Konference tadi malam di Aula Tribrata Polda Sulut oleh Kapolda Sulut Irjen Pol.Roycke Harry langie,pada Senin (7/4/2025).
Dalam keterangannya Kapolda Sulut Roycke Harry Langie mengatakan di depan para wartawan bahwa,Kasus tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov sulut terhadap Sinode GMIM sudah masuk tahap penyidikan dan ada 5 orang yang di jadikan tersangka.
Lima Orang tersangka Antara lain Asiano Gammy Kawatu /Kaban Keuangan dan Asset Daerah tahun 2018 – 2019/Asisten 3 Pemprov Sulut tahun 2020 – 2022 / Plt.Sekda Tahun 2022,Jerry Korengkeng/Kaban Keuangan dan Asset Daerah Prov.Sulawesi Utara tahun 2020,Ferdy Kaligis/Karo Kesra Prov.Sulut thn 2021 – sekarang,Steve Kepel,/Sekprov Sulut desember tahun 2022 hingga sekarang dan Hein Arina / Ketua BPMS GMIM tahun 2020 – hingga sekarang.
Ke lima tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi telah di kenakan Pasal 2,Pasal 3,Undang – Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang RI No 20 thn 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “jo” Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana paling Singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan Paling banyak Rp.1.000.000.000. (Satu Milyar).
“Ada kerugian Negara,berdasarkan Audit BPKP sebesar,Rp.8.967.684.405.Kelima tersangka antara lain 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari BPMS Sinode GMIM”Ungkap Irjen Pol.Roycke Harry Langie dalam Keterangannya.
Press Konference berlangsung di aula Tribrata Polda Sulut di Pimpin langsung oleh,Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi,Dirreskrimsus dan Kabid Humas.
Kapolda mengajak seluruh lapisan Masyarakat Sulawesi Utara untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung.
Perlu juga di ketahui adanya kasus korupsi ini, karena laporan masyarakat hingga di tindak lanjuti serta di pimpin langsung oleh Dirkrimsus serta menyimpulkan melalui alur gelar perkara dan memenuhi unsur tindak pidana Korupsi serta alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,dimana berdasarkan gelar perkara itu,ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka.
“Ada pula saksi yang telah di periksa berjumlah 84 saksi,terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulut,7 saksi dari Biro Kesra,11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov,6 saksi Inspektorat,10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat serta pelapor,” ungkap Kapolda.
Polda Sulut juga melibatkan para tenaga ahli untuk di mintai keterangan seperti keterangan ahli dari Kemendagri ,Kementerian Hukum,ahli konstruksi Politeknik,dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Akhirnya Polda Sulut menghormati semua masukan dan tanggapan dari masyarakat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),Praduga tak bersalah dan berkomitmen dalam Penegakan Hukum.(*)
Reporter : John Najoan.
Tidak ada komentar