Portalmetro.id — Jakarta | Industri media nasional tengah menghadapi masa-masa kelam. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para jurnalis dan pekerja media terus melanda, seiring dengan tekanan ekonomi yang semakin menjerat perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers,Ninik Rahayu,secara tegas menyoroti fenomena ini dan menyerukan keterbukaan serta akuntabilitas dari perusahaan media terhadap publik dan pekerjanya. Minggu,4 Mei 2025.
Dalam keterangannya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Ninik menekankan bahwa pemangkasan tenaga kerja di industri media tidak boleh dilakukan secara diam-diam.
Ia menyayangkan banyaknya perusahaan media yang melakukan PHK tanpa pencatatan resmi atau pengumuman terbuka, bahkan termasuk media yang telah terverifikasi.
“Setiap lembaga media wajib mengumumkan secara terbuka ketika melakukan PHK.Kami khawatir, bahkan media terverifikasi saja ada yang sudah berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan,” tegas Ninik di hadapan sejumlah jurnalis.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan media tidak menyampaikan laporan PHK ke Dewan Pers secara resmi.
“Kebanyakan media,baik skala nasional maupun lokal, belum memasukkan angka-angka itu ke laporan resmi.Oleh karena itu,kami mendorong pembaruan data yang komprehensif dan akuntabel,” tambahnya.
Menurut data yang diterima Dewan Pers,hingga awal Mei 2025, jumlah pekerja media yang terdampak PHK sepanjang 2023–2024 telah mencapai sekitar 1.200 orang.
Beberapa perusahaan media besar diketahui memangkas jumlah karyawannya secara signifikan : Kompas TV tercatat memangkas 150 posisi, CNN Indonesia TV sekitar 200 orang, TvOne 75 orang, dan EMTEK Grup mencapai 100 orang.
Fenomena ini diduga kuat dipicu oleh pergeseran tajam aliran dana iklan ke platform digital global dan media sosial, yang disebut-sebut menyedot hingga 75% anggaran iklan nasional.
Imbasnya,media lokal kehilangan sebagian besar pendapatan yang sebelumnya menopang operasional dan keberlangsungan redaksi mereka.
“Efek penurunan pendapatan akibat migrasi iklan ini bahkan lebih parah ketimbang masa pandemi. Meski Covid-19 telah mereda, tekanan ekonomi terhadap media justru belum usai,” jelas Ninik, dilansir dari media online Wartapolri.
Dewan Pers menyerukan agar perusahaan media tidak hanya bersikap transparan dalam hal PHK,tetapi juga proaktif berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk Dewan Pers, untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja media tetap terjaga di tengah ketidakpastian industri.*****
Editor : Muhammad NurNas.
Tidak ada komentar