Selasa, 24 Jun 2025

Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Jamin Perlindungan Kerja Pers

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Mei 2025 09:30 0 237 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id, Jakarta — Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kerja sama menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.

Ketua LPSK Achmadi menegaskan pihaknya selama ini memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada jurnalis,termasuk dalam proses peradilan hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban.

“Selama ini kita juga sudah banyak memberikan perlindungan.Apakah itu monitoring,apakah itu dalam proses persidangan dan atau bentuk-bentuk lain.Maka termasuk juga pemberian fasilitasi hak,pemenuhan hak restitusi,” tutur Achmadi di kantor Dewan Pers,pada Senin (5/5/2025).

“Ini adalah hal yang sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi perjalanan pers dan atau demokrasi,mendukung demokrasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Sementara itu,Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik kerja sama ini,terlebih di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.Dia menyampaikan perkembangan media digital dan teknologi baru seperti AI generatif turut memperbesar risiko yang dihadapi jurnalis.

“Angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah,bentuknya pun semakin beragam ini tidak lain karena memang ada media baru.Media baru itu dengan cara digital,media sosial,AI generatif,” ujar Ninik.

Ninik juga menyoroti pentingnya perlindungan sejak awal,bahkan sebelum jurnalis melapor sebagai korban.Pasalnya, ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dari aspek pidana, tapi juga gugatan perdata dan intimidasi digital.

“Salah satu yang juga cukup rentan adalah prosedur pengajuan yang seringkali tidak secara bersamaan mendapatkan respon secara cepat karena ada prosedur-prosedur yang memang secara normatif itu adanya. Selain kerentanan dari aspek pemidanaan, dikriminalisasi, dan lain-lain tapi juga gugatan melalui perdata,” tambahnya.

Ninik menekankan MoU ini harus segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci.PKS diharapkan bisa mengatur pembagian peran,mekanisme kerja,hingga sistem evaluasi yang jelas antarlembaga.

“Tidak berhenti sampai perjanjian kerja sama, tapi segera ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS-nya,perjanjian kerjasama,supaya lebih detail siapa melakukan apa,dengan cara apa,kapan, dan bagaimana evaluasinya,” tutur Ninik.*****DetikNews*****

 

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA