Selasa, 24 Jun 2025

Dispensasi Penunggak Pajak di HUT Ke – 61 Provinsi Sulawesi Tengah,Kepemimpinan Dr.H.Anwar Hafid,M.Si dan dr.Reny Arniwaty Lamadjido,Sp.PK.,M.Kes

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 05:16 0 138 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id,Palu (Sulteng) – Kurang lebih sebulan lamanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid,M.Si itu merupakan berkah tersendiri bagi penunggak pajak kendaraan bermotor selama ini.

Tidak tanggung – tanggung dispensasi pajak kendaraan bermotor ini dimulai dari tahun pajak 2024 kebawahnya 2023, 2022 hingga seterusnya kebawah.

Semangatnya adalah di ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah Ke – 61 tahun, ini berbagi kebahagiaan dan membantu wajib pajak agar meringankan beban pajaknya setelah bertahun-tahun menunggak.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tentunya dapat menjaring wajib pajak dan menumbuhkan kesadaran untuk selalu taat pajak.

Karena sebagian besar perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan dibiayai dari pajak.

Sedangkan pengguna kendaraan bermotorlah yang menikmati mulusnya jalan dan jembatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifki Ananta alias Bon menjawab media ini Sabtu (17/5/2025) via chat di whatsAppnya mengatakan data penunggak pajak sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan mencapai seribuan kendaraan.

Sejak dibukanya loket pemutihan pajak kendaraan bermotor realisasi objek transaksi 4 hari jelang batas waktu pemutihan tepatnya, pada Sabtu (10/5/2025) jumlah penunggak pajak yang yang sudah terlayani sebanyak 7.018 objek  dengan rincian roda dua (R2) sebanyak 5.640 unit, sedangkan roda empat  (R4) mobil sebanyak 1.378.

Menurutnya  realisasi tunggakan masa berlaku 2022 kebelakang sebanyak 3.416 objek  dengan rincian R2 sebanyak 2.831unit dan roda empat (R4) sejumlah 585 unit.

Bon menjelaskan realisasi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, jumlah transaksi sebanyak 232 unit objek pajak yakni R2 sebanyak 192 dan  R4 mencapai 40 unit, dengan realisasi tunggakan masa berlaku 2022 kebelakang sebanyak 102 objek  yang terbagi untuk R2 sebanyak 87 unit dan R4 sejumlah 15 unit.

“Dan total realisasi objek transaksi sejak tgl 14 april s/d 11 mei 2025,sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan dengan rincian  R2 sebanyak 100.574 unit kendaraan dan R4 sejumlah 22.165 kendaraan dengan realisasi tunggakan masa berlaku 2022 kebelakang sebanyak 44.517 objek pajak kendaraan R2 mencapai 37.943 dan R4 sebanyak 6.574 unit kendaraan,”kata Kaban Pendapatan Daerah itu.

Ia mengatakan untuk data rupiah dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, nanti akan dipaparkan dalam jumpa Pers di ruang Press room setelah data laporannya rampung semua.

“Mohon bersabar ya,nanti saya dan jajaran paparkan dalam konfrensi pers setelah selesai pemutihan,”aku alumni IPDN itu.

Walau sudah diberi waktu sebulan,namun masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak dengan berbagai permasalahan sehingga mereka minta ada perpanjangan lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.

Gubernur H.Anwar Hafid dalam keterangan Persnya mengatakan akan mengevaluasi kebijakan putihan pajak kendaraan bermotor itu pada bulan desember 2025 mendatang.****

Editor : Muhammad NurNas.

 

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA