Selasa, 24 Jun 2025

Warga Transmigrasi Desa Kancuu Kecamatan Pamona Timur Tuntut Realisasi Janji Bupati Poso

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Mei 2025 16:29 0 68 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id,Poso (Sulteng) — Warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, mendatangi Kantor Bupati Poso.

Mereka menuntut hak-hak yang belum terealisasi hingga saat ini.Mereka Didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso.

Perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar dan Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria).

Janji yang mereka tagih mulai dari masalah Pendidikan, Kesehatan, lahan, sarana prasarana jalan hingga pembentukan Desa Trans Madoro.

Warga Transmigrasi Desa Tiu merasa kecewa sebab Pemerintah Kabupaten Poso belum merealisasikan janjinya.

“Padahal Pemda Poso berjanji akan menerbitkan sertifikat lahan pekarangan (10-15 are), lahan usaha 1 (50 are), dan lahan usaha 2 (1 hektar), namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi,” ucap Cristovel perwakilan Warga Transmigrasi,pada Rabu,21 Mei 2025.

Tak hanya masalah lahan, mereka juga meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, dan jalan.

Sementara, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Eva Bande mendesak agar sertifikat Warga Transmigrasi Desa Tiu segera diterbitkan.

Eva juga meminta agar Pemda Poso tidak hanya melindungi kepentingan PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, dan mengabaikan hak-hak warga.

PT SJA 2 merupakan anak perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari (AAL) yang beroperasi di wilayah Desa Transmigrasi tersebut.

Menurut Eva, pengabaian terhadap hak-hak warga merupakan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Sebab menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga adalah perintah Undang-undang.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Anang menyampaikan bahwa sekitar 100 bidang tanah Warga transmigrasi sudah diterbitkan sertifikatnya.

Pihaknya sementara menunggu penerbitan SPT pajak, yang akan diselesaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso selambat-lambatnya tanggal 31 juli 2025.

Kemudian, sejumlah 60 bidang lahan usaha 1 belum diproses sertifikat karena keterbatasan alokasi anggaran program redistribusi tanah.

Untuk menuntaskan sertifikat tersebut akan diupayakan pembiayaan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak (khususnya PT Sawit Jaya Abadi) yang detailnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, PT Sawit Jaya Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.

Sejumlah 100 bidang Lahan Usaha 2 seluas 100 ha telah diserahkan oleh PT SawitJaya Abadi kepada masyarakat dan masyarakat menyatakan telah menerima penyerahan lahan tersebut, tetapi sertifikat belum di proses karena ada beberapa alasan yakni.

1. Surat Keputusan Calon penerima dan  Calon Lahan (SK SPCL) telah terbit, tetapi terdapat indikasi perbedaan antara subjek CPCL dengan subyek transmigrasi sehingga masih perlu dilakukan validasi kembali;

2. Belum terdapat anggaran untuk proses sertifikasi Lahan Usaha 2 tersebut.

Terkait Pembentukan Desa Trans Madoro merujuk pada Permendagri 1 tahun 2017 terdapat syarat pembentukan Desa adalah terpenuhinya minimal 400 kk dan /atau 2.000 jiwa, jumlah sekarang yang ada di Dusun Trans Madoro sekitar 80 KK.

Faktanya Transmigrasi dilaksanakan pada tahun 2016 sebelum terbitnya Permendagri 1 tahun 2017, sehingga semestinya ketentuan tersebut tidak berlaku surut.

Dinasnakertrans Kabupaten Poso akan mengirimkan surat ke Kementrian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait pembentukan Desa Transmigrasi Madoro.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, Kadis Nakertrans, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Biro Ekonomi Provinsi, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Warga Transmigrasi Desa Kancuu, SP) Sintuwu Raya Poso.****

Editor : Muhammad NurNas.

 

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA