Portalmetro.id, Palu (Sulteng) — Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyoroti aktivitas PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang menggunakan air sungai Laa untuk kepentingan pembangkit listrik dan kebutuhan air baku perusahaan.
Legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mempertanyakan aspek legalitas yang dimiliki oleh GNI untuk memanfaatkan air sungai Laa tersebut.
“Sungai Laa bukan sekedar sumber air, tapi simbol peradaban bagi masyarakat setempat. Nah, aspek legalitas ini penting agar tidak ada aktivitas ilegal di situ,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Sekretaris Komisi III ini meminta Gubernur Sulteng untuk membuka ke publik soal penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) di Sungai Laa kepada GNI.
“Kami meminta Gubernur untuk menyampaikan ke publik soal penerbitan IPSDA di Sungai Laa untuk GNI. Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang terdampak dari aktivitas pengambilan air sungai tersebut,” bebernya.
Berkaca dari kasus BTIIG di Morowali, Safri mewanti-wanti jajaran Pemprov Sulteng baik itu Dinas PMPTSP dan Dinas Cikasda untuk mengeluarkan izin serta rekomendasi dengan mengikuti prosedur yang benar.
“Jangan menunggu masyarakat bereaksi, mari berkaca dari kasus BTIIG di Morowali. Untuk itu, dalam menerbitkan izin dan rekomendasi harus mengikuti prosedur yang benar berdasarkan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Politisi PKB ini juga mengingatkan terkait dampak lingkungan serta dampak sosial yang terjadi ketika air Sungai Laa diambil untuk kebutuhan industri smelter GNI.
“Pastinya berdampak buruk bagi lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga mengganggu ekosistem. Belum lagi dampak sosial seperti warga kesulitan air bersih serta mengganggu mata pencaharian,” ungkapnya.
Guna menghindari terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat, mantan aktivis PMII meminta pemerintah meninjau ulang penerbitan IPSDA untuk GNI.
“Kita harus berhitung terkait potensi dampak lingkungan dan kelestarian sumber daya air, jika penggunaan air Sungai Laa oleh GNI dilakukan tanpa pengawasan yang ketat. Lebih baik izin ini ditinjau ulang atau dibatalkan,” pungkasnya.****
Editor : Muhammad NurNas.
Tidak ada komentar