Selasa, 24 Jun 2025

Tindak Lanjuti Moratorium Bupati Takalar,Tim Gabungan Segel Dua Toko Retail Modern Belum Mengantongi Izin

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Mei 2025 04:35 0 219 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id, Takalar (Sulsel) — Dalam rangka menindak lanjuti moratorium Bupati Takalar, tim gabungan akhirnya melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Tim gabungan yang melakukan penyegelan tersebut, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRKP) Takalar, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan dan Lurah Kalabbirang. pada Rabu (28/5/2025).

Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).

Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa jumlah toko retail modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.

Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga, dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern, khususnya di wilayah kota Takalar dan kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Takalar, Sirajuddin Saraba mengatakan, penyegelan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini, Rabu (28/5/2025), kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” katanya.

Sekadar diketahui, dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Diantaranya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), izin perdagangan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi terkait.****

Sumber : Diskominfo-SP, Kabupaten Takalar.
Editor : Syafiuddin Manrajai Awing.

 

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA