Selasa, 24 Jun 2025

MK Putuskan Biaya Sekolah SD – SMP Swasta Gratis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 12:44 0 176 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi dengan Nomor gugatan 3/PUU-XXIII/2025 yang di ajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum dikabulkan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta memerintahkan Pemerintah menggratiskan sekolah sembilan tahun bagi sekolah swasta,Putusan di bacakan saat sidang berlangsung di gedung MK, pada Selasa (27/5/2025).

Sebagian permohonan para pemohon di kabulkan oleh MK dan dinyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang di selenggarakan oleh masyarakat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan pertimbangannya menilai Frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa di pungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri akibatnya terjadi kesenjangan, keterbatasan daya tampung peserta didik yang berakibat juga peserta didik akhirnya kesekolah swasta.

Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional nya untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar, sehingga tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta yang biayanya cukup besar.

Ini fakta yang tidak berkesesuaian yang di perintahkan oleh Undang-Undang NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, norma konstitusi tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib di biayai oleh negara Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar sesuai norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Paska putusan MK langsung di tanggapi pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti siap menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), apabila sudah mendapatkan salinan lengkap terkait putusan tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar baik negeri maupun sekolah swasta menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah tegas Abdul.

Penulis : John Najoan.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA