PORTALMETRO.id , Takalar , Sulawesi Selatan — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu yang berlokasi di Bontomanai, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan tajam publik, pada Kamis (17/07/2025).
Proyek senilai Rp29,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton ini terikat dalam kontrak bernomor HK.02.01/AU8 3/68/V/2025, dengan masa pelaksanaan 210 hari kerja, dimulai 23 Mei hingga 18 Desember 2025. Namun, hasil investigasi di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran teknis dan administratif yang serius.
Salah satu temuan utama adalah pembangunan pintu air tanpa dilengkapi saluran galian sebagai jalur keluar air, yang membuat fungsi irigasi menjadi tidak optimal.
Selain itu, ditemukan pula bahwa pembayaran upah tukang dilakukan berdasarkan satuan meter, padahal dalam petunjuk teknis dan ketentuan pengupahan, sistem yang berlaku seharusnya menggunakan perhitungan harian atau HOK (Hari Orang Kerja).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pengurangan hak-hak tenaga kerja.
Berbagai regulasi diduga telah dilanggar dalam pelaksanaan proyek ini. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 7 yang mengatur prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketertutupan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 karena tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Dari sisi ketenagakerjaan, pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 dan UU No. 13 Tahun 2003, karena pembayaran gaji berdasarkan satuan meter dinilai tidak sesuai dengan struktur dan skala upah yang adil dan layak.
Parahnya lagi, jika terdapat unsur markup anggaran, manipulasi pengupahan, atau pembangunan infrastruktur yang fiktif, maka kasus ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tertutup ini menuai kekecewaan dari masyarakat, mengingat pentingnya proyek irigasi ini dalam mendukung pertanian lokal di wilayah rawan banjir seperti Bontomanai Lengkese.****
Reporter : Syafiuddin Manrajai Awing.
Tidak ada komentar