PORTALMETRO.id , Manado – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado di datangi ratusan massa dalam sengketa tanah yang terletak di kelurahan Sario Tumpaan , seluas 1.587 meter persegi, pada kamis (31/7/2025).
Aksi yang di gelar tersebut , merupakan aksi damai dan tidak anarkis dipimpin langsung oleh aktivis anti mafia hukum dan anti korupsi Sulawesi Utara, Septy Saroinsong.
Dalam orasinya, Septy dengan lantang menyuarakan agar PN Manado tidak lagi melanjutkan eksekusi yang merujuk pada putusan perkara No. 112/Pdt.G/2003)PN. Mnd, karena di nilai batal demi hukum akibat di kalahkan dalam perkara dengan putusan No. 207/Pdt G/2003/PN. Mnd.
Ahmad Petten Sili di ruang kerjanya sebagai Ketua PN akhirnya menerima perwakilan keluarga Kabimbang beserta kordinator lapangan (Korlap) untuk berdialog.
Di hadapan ratusan massa, Ketua PN dengan tegas menyampaikan “Eksekusi terhadap tanah di Sario Tumpaan sebagaimana tercantum dalam SHM No. 462 tidak akan di lanjutkan lagi.”
Dengan seketika itu pula massa brsorak-sorai melompat – lompat serta terlihat menangis gembira di berbagai sudut – sudut halaman PN Manado.
Humas PN Manado, Ronald Massang , SH turut mempertegas komitmen lembaganya untuk tidak melanjutkan proses eksekusi yang di nilai tidak berdasar.
Kemudian ratusan massa bergeser bergerak menuju ke kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk mempertanyakan surat keberatan yang telah di sampaikan beberapa waktu lalu, kedatangan mereka di sambut baik dan di terima oleh Humas Pengadilan Tinggi , Djamaludin Ismail, S.H., M.H untuk menerima dokumen tambahan dari perwakilan massa.
Dalam perjalanan pulang ratusan massa mengakhiri aksinya di kantor Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara DPRD, kembali berorasi dan menuntut meminta perlindungan hukum atas tanah milik warga yang sah.
Aspirasi tersebut di respon positif dan di temui langsung oleh tiga legislator sulut; Louise Schram, Royke Anter dan Amir Liputo.
Ketiga legislator Provinsi Sulut menyatakan akan mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan keluarga Kabimbang, Ketua PN Mando dan Kepala kantor BPN Sulut.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari di tutup dengan damai serta massa membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan kantor dewan provinsi membawa hasil kemenangan, hidup keadilan.
Reporter: John Najoan.
Tidak ada komentar