Selasa, 12 Agu 2025

Ranperda RPJMD di DPRD Tahun 2025-2029 Disetujui,Bupati Takalar Sulawesi Selatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 08:42 0 81 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.id, Takalar – RPJMD Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025-2029 merupakan bagian pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang merupakan pembangunan landasan transformasi untuk mewujudkan Takalar sebagai daerah agromaritim yang maju dan berdaya saing.

Demikian diungkapkan Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Tentang Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Senin 11 Agustus 2025.

Sidang Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muh. Rijal dan dihadiri Wakil Bupati Takalar, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar serta Pimpinan OPD Kabupaten Takalar di Ruang Sidang Lt. II DPRD Kabupaten Takalar.

Dalam membacakan sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan diantaranya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda RPJMD merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sekaligus perwujudan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Daerah.

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah bentuk komitmen kita dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur dan berkelanjutan. RPJMD memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Misi Kab. Takalar tahun 2025-2029 yaitu Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital yang akan diakomodir pelaksanaannya melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah Kab. Takalar Tahun 2025-2029” Imbuh Daeng Manye.

Dikatakan pula, Ranperda yang telah disepakati merupakan pondasi bagi perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik hingga terwujudnya pemerintahan yang profesional, rasional, efektif, efisien dalam melaksanakan program pembangunan.

“Dengan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Kab. Takalar Tahun 2025-2029, saya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan melakukan penyelarasan visi, misi dan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kab. Takalar Tahun 2025-2029 kedalam Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah”Ujarnya.

Bupati Daeng Manye , juga mengajak, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Takalar untuk bersama-sama mendukung mengawal dan mengevaluasi pembangunan 5 (lima) tahun akan datang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2029 agar dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Takalar.****

Editor: Syafiuddin Manrajai Awing.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA