Kamis, 11 Des 2025

Sorotan Publik, Pelanggaran Kode Etik Tenaga Pendamping Desa P3MD di Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto Tidak Direspon

waktu baca 7 menit
Minggu, 19 Okt 2025 11:54 0 567 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.ID, Jeneponto – Forum Peduli masyarakat Jeneponto, mengadukan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terkait indikasi pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Jeneponto baik oleh TAPM,Pendamping desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertindak sebagai peserta dan atau tim sukses pada saat pelaksanaan Kampanye dialogis Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto tahun 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini terus menjadi sorotan Publik, Forum Peduli masyarakat Jeneponto, menjelaskan ada oknum , Tenaga Pendamping Desa,Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jeneponto, terlibat dalam politik praktis untuk memenangkankan calon Kandidat Pilkada Jeneponto tahun 2024, namun kandidat yang di dukung tidak terpilih, oknum Tenaga pendamping desa telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya.

Berdasarkan informasi forum peduli
masyarakat Jeneponto dari organisasi Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan kabupaten Jeneponto, Saat dikonfirmasi media ini, pada Sabtu (18/10/2025). Melalui telepon selulernya hp.085xxx. menyampaikan aduan dan kekesalannya.

Masalah ini kian bergema , dengan suara keras melalui media , untuk menggaungkan pernyataan sikap kekecewaannya terhadap pemerintah.

Forum peduli masyarakat Jeneponto dari organisasi Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan kabupaten Jeneponto, berharap agar pemerintah cepat berikan sangsi pemberhentian terhadap oknum Tenaga pendamping desa tersebut , tetapi pemerintah tidak merespon surat pengaduan, yang telah di kirim.

Masyarakat Jeneponto,kecewa tidak diresponnya surat pengaduan, terkait pelanggaran Netralitas Tenaga Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto Tentang dan pelanggaran kode etik Tenaga P3MD di Pilkada Tahun 2024.

Surat pengaduan tersebut telah dikirim pada bulan mei 2025 di tujukan kepada Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendes PDT), namun sampai hari ini tidak direspon.

Menurutnya ,apa yang dilakukan oleh oknum – oknum Tenaga pendamping desa di Jeneponto telah melanggar kode etik.

“Kita semua tau apa tugas dan fungsi tenaga pendamping desa, semua itu telah jelas aturannya, dan ada kode etiknya” ungkap,
ketua Forum peduli masyarakat Jeneponto dari organisasi Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan kabupaten Jeneponto,itu.

Ia menjelaskan bahwa , Tugas dan fungsi pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2.

Detailnya adalah sebagai berikut :

Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga, bukan melakukan politik praktis, Secara terang terangan,mendukung peserta calon Kandidat di Pilkada Jeneponto tahun 2024 , pendamping desa menyalahi kode etik.

“Bila tuntutan surat pengaduan ini masih saja tidak digubris, tolong Pemkab Jeneponto, kepada Bupati Jeneponto segera menindaklanjuti masalah pelanggaran kode etik ini, agar tidak ada lagi tenaga pendamping desa P3MD ,terang terangan terlibat di politik praktis,
dan pihak BPSDM Kementerian Desa Tertinggal menindak lanjuti,pelanggaran kode etik ini” tegas ketua Forum organisasi masyarakat peduli program pemberdayaan kabupaten Jeneponto.

Lebih jauh, ia menilai tidak ada respon balik serta sangsi atas kegiatan politik praktis tersebut.

Dalam Laporan pengaduannya, ia menjelaskan bahwa Pelanggaran Kode etik Tenaga Pendamping Desa P3MD Kabupaten Jeneponto sangat jelas, 1.Netralitas, Pendamping desa harus netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.2.Pendamping desa harus memiliki integritas yang tinggi dan bertindak sesuai dengan kode etik,Profesionalisme,Pendamping desa harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.3.Kerahasiaan: Pendamping desa harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas.

4.Tanggung jawab: Pendamping desa harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.5.Menghormati masyarakat: Pendamping desa harus menghormati masyarakat dan budaya lokal.6.Tidak terlibat politik praktis: Pendamping desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.7.Menghindari konflik kepentingan: Pendamping desa harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping desa menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun Surat Aduan tersebut:

SURAT ADUAN PELANGGARAN TPP P3MD KABUPATEN JENEPONTO
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kepada Yth :

KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN DAERAH TERTINGGAL

Di-

Tempat

Program P3MD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah inisiatif dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam rangka pelaksanaan Program P3MD,pemerintah juga telah menyiapkan pendampingan yang kemudian dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Melalui surat ini,kami ingin menyampaikan aduan terkait indikasi pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Jeneponto baik oleh TAPM,Pendamping desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertindak sebagai peserta dan atau tim sukses pada saat pelaksanaan Kampanye dialogis Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto tahun 2024.

Kehadiran TPP dalam kampanye Dialogis dalam perhelatan politik pilkada sebuah daerah tentunya telah menggiring atau membawa Program dalam keterlibatan Politik Praktis yang kemudian ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat juga sekaligus bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat khususnya pelaksanaan Program P3MD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan dan dari sisi hukum tentunya ini melanggar hukum pemilu dan Etika Politik.

Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa TPP P3MD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:

Indikasi Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan beberapa TPP P3MD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 berlokasi di Desa Bontomatene Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, hal mana TPP P3MD Jeneponto menjadi peserta dan terlibat aktif , sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kampanye dialogis (Kampanye Politik), oleh salah satu peserta PILKADA JENEPONTO Tahun 2024 dari peserta Pilkada Nomor urut 4 Syamsuddin Karlos Syafruddin Nur yang di usung oleh Partai Gerindra dan Partai PAN.

Pelaksanaan Kampanye dialogis tersebut masih bertepatan dengan jam kerja TPP yaitu sekitar Jam 13.00 16.00 Wita, yang seharusnya TPP melakukan Tupoksinya selama 8 Jam sebagaimana tertulis di Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa pada Kementrian Desa PDTT yaitu Kepmendesa 143 Tahun 2022.

Kehadiran TPP P3MD Jeneponto pada Kegiatan Kampanye Politik salah satu Peserta Pilkada Jeneponto tentunya terdapat indikasi menyalahi tujuan utama dari Program Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD) dan terkhusus terdapat indikasi Pelanggaran pada Juknis Tenaga Pendampingan Masyarakat Desa pada Etika Profesi TPP ( Poin larangan TPP) yaitu:

1. menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa.

2. memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan yang berhubungan dengan DRP TPP P3MD bahwa jam kerja TPP dalam satu hari adalah 8 Jam.Mohon untuk di cross chek pengisian DRP dari masing-masing TPP tersebut khususnya pada tanggal 20 November 2024 jam 13.00 16.00 karena terdapat indikasi pengisian laporan fiktif karena pada faktanya beberapa TPP P3MD Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan yang menghadiri kampanye dialogis tersebut berada pada ruang dan waktu yang sama.

3. menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

Penting di sampaikan bahwa Kampanye Dialogis atau Kampanye Rapat Umum ini di atur dengan Keputusan Komisi Pemilham Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 499 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.

Adapun Nama-Nama Tenaga Pendamping Profesional yang mengikuti Kampanye Dialogis Peserta Pilkada Jeneponto Nomor Urut 4 dengan Pengusung Partai GERINDRA dan PAN adalah:

1.Syamsul Bahri (KORKAB Jeneponto)
2.Subhan, SP (TAPM Jeneponto)
3.Suryadharma (TAPM Jeneponto)
4.Irfan Apri Ustari (TAPM Bantaeng)
5.Sujaris Laho (Korcam Kecamatan Bontoramba)
6.Hamzah (PD Kecamatan Bangkala Barat)
7.Asrianto (PD Kecamatan Arungkeke)
8.Muslimin (PD Kecamatan Bontoramba)
9.Ahyadi Budiman (PLD Kecamatan Turatea)
10. Darma (PLD Kecamatan Bontoramba)
11.Mustafa (PLD Kecamatan Bontoramba).
12.Saripuddin (PD Kecamatan Bangkala).

Kami berharap agar aduan ini dapat di tindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih :

Sulawesi selatan Mei 2025

A/n. Masyarakat Peduli Program Pemberdayaan

Bukti Dokumentasi Keterlibatan TPP P3MD Kabupaten Jeneponto Dalam Politik Praktis PILKADA Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Foto:Disamping Kanan kandidat Pilkada Jeneponto(Syamsuddin karlos-Syafruddin Nur), dengan memakai baju batik hijau dan putih adalah Syamsul bahri (Korkab Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan) dan Bertindak MC yang memegang MIC adalah Budiman Ahyadi (PLD Kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan).****Tim

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA