Rabu, 10 Des 2025

Koalisi Aktivis GMBI dan Pemantik Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa: Proyek UMKM Galut Takalar Mangkrak Bertahun-Tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Des 2025 07:35 0 28 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.ID, Takalar – Polemik proyek Sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Galesong Utara , Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan,kembali berkembang. Setelah sebelumnya terungkap mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan penanganan hukumnya dinilai mandek di Kejari Takalar, kini muncul dokumen baru berupa surat pernyataan dari mantan Kepala Dinas PUPR Takalar, Muhsin Tiro.

Surat tersebut, dibuat pada tahun 2021 di atas materai, jauh sebelum proyek UMKM tersebut selesai dibangun pada 2022.

Di dalamnya, terdapat salah satu poin yang menegaskan bahwa pembangunan Sentra UMKM akan dimanfaatkan oleh masyarakat setelah rampung.

Namun hingga kini, ketiga bangunan UMKM di wilayah Galesong tersebut justru tidak dimanfaatkan dan terbengkalai, bahkan sebagian belum rampung sepenuhnya. Kondisi itu yang memicu sorotan tajam dari publik.

Aktivis Pertanyakan Komitmen dan Pertanggungjawaban Proyek

Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menilai keberadaan surat tersebut menunjukkan adanya komitmen resmi dari pihak pelaksana saat itu.

“Ada pernyataan tertulis bahwa proyek UMKM akan dimanfaatkan. Faktanya, sampai sekarang justru mangkrak. Publik berhak mempertanyakan pertanggungjawabannya,” ucap Rahman, pada Jum’at (5/12/2025).

Ia meminta Kejari Takalar untuk menggali dokumen tersebut dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan proyek UMKM.

Proyek Bersumber dari Dana PEN

Proyek Sentra UMKM di Galut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai sekitar Rp10 miliar pada tiga lokasi di wilayah Galesong. Program ini ditujukan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat pesisir pasca pandemi.

Pernah Ditegur Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Selatan telah melayangkan surat teguran tertanggal 17 Januari 2023 dengan Nomor 650/0424/DIS PU-TR kepada Pj. Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad. Teguran tersebut terkait reklamasi dan pembangunan tanpa izin pemanfaatan ruang, serta dampak tertutupnya akses nelayan ke pantai.

Kasus Dinilai Mandek

Meski telah dilaporkan ke Kejari Takalar, proses penanganan dugaan pelanggaran pada proyek UMKM tersebut belum menunjukkan perkembangan. Statusnya masih tahap penyelidikan, meski sejumlah pihak sudah diperiksa.

Hal inilah yang membuat para aktivis mendesak Kejaksaan untuk transparan dan mempercepat proses penegakan hukum.

“Publik butuh kepastian. Jangan sampai ada pihak yang seolah dilindungi,” tambah Rahman.

Rencana Aksi Kepada Kejaksaan

Koalisi aktivis GMBI dan Pemantik menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Takalar jika penanganan kasus tetap jalan di tempat.

“Kami akan turun ke jalan sebagai bentuk kontrol publik,” tegas perwakilan koalisi.****

Editor: Syafiuddin Manrajai Awing.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA