Kamis, 11 Des 2025

Koordinator LSM Lipang, Soroti Mutasi Pejabat Pendidikan Kabupaten Takalar yang Dinilai Abaikan Aspek Jarak

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 10:12 0 15 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.ID, Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar kembali melakukan perombakan besar dalam struktur kepemimpinan sekolah. Sebanyak 138 kepala sekolah resmi dilantik Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, pada Selasa malam, 9 Desember 2025, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.

Rotasi pejabat pendidikan ini disebut sebagai langkah penyegaran untuk meningkatkan kualitas layanan sekolah di seluruh wilayah.

Namun, sejumlah mutasi tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek jarak yang dapat berpengaruh pada efektivitas kerja.

Beberapa kepala sekolah ditempatkan jauh dari domisili mereka, seperti yang tinggal di perkotaan harus bertugas di Pulau Tanakeke, sementara yang berdomisili di Kecamatan Laikang justru dipindahkan ke wilayah Polongbangkeng Timur bahkan Galesong Utara. Kondisi seperti ini dinilai dapat menghambat kinerja dan fokus pelayanan pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator DPP LSM Lipang, Kakanda Nompo, saat ditemui di Warkop Talisea, Rabu (10/12/2025).

Dia menyayangkan adanya penempatan pejabat pendidikan yang dianggap tidak memperhatikan jarak antara domisili dengan lokasi tugas, sehingga berpotensi menurunkan efektivitas kerja para kepala sekolah yang dimutasi.

“Perlu dipahami bahwa jarak rumah kepala sekolah dengan tempat tugasnya sangat menentukan efektivitas kerja. Jika terlalu jauh, tentu akan mengganggu kinerja dan konsentrasi mereka, mutasi itu biasa di jajaran Pemda dan pejabat pendidikan akan tetapi kita perhatikan juga aspek jarak rumah dan tempat tugasnya ” ujarnya.

Dia berharap agar Bupati Takalar, Daeng Manye, dapat mengevaluasi kembali kebijakan mutasi tersebut dengan mempertimbangkan faktor sosial para pejabat pendidikan.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Takalar belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Pihak BKD diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan penempatan kepala sekolah dalam mutasi kali ini.****

Editor: Syafiuddin Manrajai Awing.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA