Kamis, 05 Feb 2026

Dianggap Berbohong Terkait Sanksi PT.RUJ, Gubernur Sulteng Belum Menerima Surat Masuk dari Staf

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Jan 2026 11:13 0 58 Redaksi PORTALMETRO.ID

PORTALMETRO.ID, Palu – Menanggapi Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, Africhal Cs yang menuding Gubernur Sulteng Anwar Hafid “berbohong” terkait pencabutan sanksi administrasi PT.Resky Utama Jaya (RUJ), Gubernur Anwar Hafid mengatakan, bukan berbohong, tapi memang suratnya belum saya terima, lihat dan baca.

“Karena mungkin sudah dibawa ke kantor untuk dicatat dibagian staf lalu dibawa masuk ke ruangan kerja saya. Maka saat mereka tanya saya di masjid usai sholat Subuh Rabu (21/1/2026), saya jawab belum tahu. Karena memang surat tembusan pencabutan sanksi itu saya belum lihat dan baca,” ujar lelaki mantan Bupati Morowali dua periode itu.

 

Menurut mantan anggota DPR RI Komisi V itu, setelah mereka bertanya lalu bergegas pergi.

“Mereka datang ketemu saya di masjid usai sholat subuh,mereka bertanya ke saya, lalu saya jawab nanti saya tanya Dinas dulu,karena saya belum tau ada itu surat, hanya itu dia langsung pergi,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Sementara itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Drs. Arfan, M.Si, melalui Kepala Bidang Minerba  Sultanisah, SP., M.Si, menjawab media ini Sabtu (24/1/2026), menjelasakan bahwa PT.Resky Utama Jaya (RUJ) sudah memenuhi semua syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk memenuhi tanggungjawabnya ke masyarakat lingkar tambang.

Sebelum pihak ESDM melayangkan surat sanksi untuk penutupan sementara perusahaan tersebut.

Namun belakangan dicabut sanksinya itu, sehingga menjadi polemik ditengah-tengah publik Morowali khususnya dan Sulteng umumnya.

Karena sudah memenuhi semua apa yang menjadi dasar sanksi, maka Dinas ESDM mencabut sanksi itu. ****

 

 

Dikutip di wartaindonesianews.co.id
Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi menilai pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang mengaku tidak mengetahui pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya sebagai bentuk kebohongan publik dan sandiwara politik untuk saling melempar tanggung jawab dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Africhal, warga Desa Unsongi yang hadir langsung saat pernyataan tersebut disampaikan Gubernur, mengaku sangat kecewa.

Menurutnya, Gubernur menyampaikan ketidaktahuan itu ketika masyarakat menemuinya usai salat subuh di sebuah masjid.

“Gubernur mengatakan tidak tahu adanya surat pencabutan sanksi tersebut dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM pada hari yang sama. Namun faktanya, hingga kini tidak ada tindakan apa pun,” ujar Africhal dalam siaran pers pada Sabtu (24/1-2026).

Ia menilai pernyataan tersebut semakin menyakitkan karena disampaikan di dalam masjid, ruang suci yang seharusnya menjadi tempat menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran.

“Kami masyarakat sudah lama menderita akibat dampak pertambangan dan berharap keadilan. Pernyataan itu sangat melukai perasaan kami,” tambahnya.

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Unsongi telah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, atau dua hari setelah Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Africhal menegaskan, jika Gubernur benar-benar tidak mengetahui pencabutan sanksi tersebut dan merasa dirugikan, seharusnya ada tindakan tegas.

“Mengapa tidak ada pembatalan atau koreksi atas surat pencabutan itu? Mengapa Dinas ESDM yang berada di bawah koordinasi Gubernur dibiarkan bertindak sesuka hati? Ini menunjukkan bahwa pernyataan ketidaktahuan itu hanyalah sandiwara,” tegasnya.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi, Zulfikar, masyarakat menuntut pembatalan pencabutan sanksi administratif karena PT Rezky Utama Jaya dinilai belum memenuhi kewajiban hukumnya.

Perusahaan tersebut belum memiliki dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Kawasan, Kegiatan, dan/atau Pengelolaan Ruang Laut) serta belum menyelesaikan kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga akibat aktivitas peledakan. ****

Redaksi PORTALMETRO.ID

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA