PORTALMETRO.ID, Palu — Pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pencegahan praktik diskriminatif, serta penciptaan lingkungan kerja yang ramah perempuan di industri sawit Sulawesi Tengah menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pekerja yang terus diperkuat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Firdaus Abdul Karim, S.H., M.Si., saat membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membuka Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit di Sulawesi dan Pertemuan Pemangku Kepentingan dalam rangka Mewujudkan Sawit Indonesia Ramah Pekerja Perempuan.
Kegiatan ini digagas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi dan digelar di Hotel Santika Palu, Rabu (11/2/2026).
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pekerja perempuan memiliki peran strategis dalam keberlanjutan industri kelapa sawit, yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Dalam konteks inilah, peran pekerja perempuan menjadi sangat penting dan tidak terpisahkan dari rantai produksi industri kelapa sawit,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, memberikan dukungan penuh kepada dunia usaha yang memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah bagi pekerja perempuan, khususnya di sektor perkebunan sawit.
“Kegiatan pertemuan pemangku kepentingan dan lokakarya ini sangat strategis, karena menjadi wadah diskusi, pertukaran gagasan, serta perumusan rekomendasi konkret dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja perempuan di sektor kelapa sawit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Sulawesi Dony Yoga Perdana mengungkapkan masih adanya berbagai tantangan yang dihadapi pekerja perempuan di perkebunan sawit.
Tantangan tersebut antara lain beban kerja yang berat, paparan bahan kimia, ketidaksetaraan upah, status kerja yang tidak tetap, serta keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.
Selain itu, kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja juga masih menjadi persoalan serius, namun kerap tidak terlaporkan.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret untuk memperkuat perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit, khususnya di Pulau Sulawesi.
Berdasarkan data GAPKI, terdapat sekitar 10,68% tenaga kerja perempuan di industri kelapa sawit di Pulau Sulawesi, yang menunjukkan peran signifikan perempuan dalam mata rantai produksi sawit.
Ia menambahkan, GAPKI telah meluncurkan Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit sejak tahun 2021.
Panduan tersebut terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan anggota GAPKI sebagai rujukan dalam menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Melalui lokakarya dan pertemuan pemangku kepentingan ini, ia berharap dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja perempuan di industri kelapa sawit secara berkelanjutan.
“Perbaikan-perbaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat citra sawit Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan turut dihadiri Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar, S.H., M.H, Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI Sumarjono Saragih, Ketua DPW APKASINDO Sulawesi Tengah Siswanto, Ketua APINDO Sulawesi Tengah Wijaya Chandra, perangkat daerah, perusahaan sawit, pekerja sawit perempuan, serikat pekerja, mahasiswa pelajar dan mitra terkait.****
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng.

