Sabtu, 09 Agu 2025

Arahan Gubernur Sulteng,Ahli Waris Korban Bencana Longsor di Bolano Lambunu Terima Santunan Rp,15 Juta

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Jun 2025 08:09 0 112 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id,Palu (Sulteng) — Setelah mendapatkan arah dan perintah Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong langsung berkoordinasi untuk menyiapkan membantu ke keluarga korban tanah longsor masing-masing Rp,15 juta.

“Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk Gubernur bapak Anwar Hafid kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan batuan bagi keluarga korban bencana alam tanah longsor di Bolano Lambunu. Dan Syukur Alhamdulillah Kemensos menyiapkan santunan duka bagi ahli waris masing-masing Rp,15 juta  perkeluarga korban,”Kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Dra.Hj.Hasbia Zaenong,M.Si., menjawab media , pada Selasa (24/6/2025) via chat di aplikasi whatsAppnya.

Menurutnya setelah datanya lengkap di usulkan dari desa, kecamatan ke Dinsos Kabupaten lalu ke Dinsos provinsi Sulteng untuk merekomendasikan dan tim dari kemensos akan datang ke Lokasi untuk memastikan semua dokumen sudah sesuai.

Dan melakukan pembayaran melalui rekening masing-masing ke keluarga korban bencana alam itu.

“Saya sudah koordinasikan ke Dinsos Parigi Moutong untuk di bantu,ahli waris melengkapi berkasnya,”kata Kadis Sosial Sulteng Hasbia Zaenong.

Kadissos Hasbia Zaenong mengatakan selain yang keluarga 7 orang korban bencana tanah longsor di Bolano Lambunu Parimo juga ada 2 orang di Wombo Donggala korban banjir bandang lalu.

“Keluarga korban bencana itu sementara melengkapi dokumen pensyaratannya.Karena ini uang negara jadi harus tercatat dan terdata dengan baik sesuia ketentuan peraturan yang berlaku,”jelas Hasbia.

Hasbia menerangkan pensyaratannya sesuai petunjuk Kementerian Sosial sebagai berikut :

Persyaratan untuk Santunan Duka Ahli Waris.

1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinsos Kab/ Kita Ke Dinsos Provinsi.

2. Fc. KTP dan KK Korban, klo ada.

3. Fc. KTP dan Ahli Waris.

4. Surat Ket. Ahli Waris di buat di Kantor Desa/ Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.

5. Surat Keteterangan Kematian dibuat di Kantor Desa/ Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.

6.Foto Copy (FC) Akta Kematian.

7. Kronolgis Kejadian di Buat di Kantor Desa/ Kelurahan.

8. Dokumentasi Korban

“Terkait hal tersebut tabe.. sudah kita koordinasikan dengan dinsos Parigi Moutong.  Dan tmn2 pendamping PKH, Tagana dan TKSK  mengambil data korban di lokasi 🙏🏻,”ungkap Kadissos Hasbia.

Hasbia mengatakan mendahului bantuan tunai Rp,15 juta masing-masing ke keluarga korban bencana alam Bolano Lambunu itu, Dinsos Sulteng telah mengirimkan dan mendistribusikan logistik rinciannya sebagai berikut :

1. Kasur : 50 lembar

2. Selimut : 50 lembar

3. Family Kit : 50 Paket

4. Kidsware : 50 paket

5. Tenda Gulung : 50 Lembar

NB :
1. Barang dikirim pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 dari Gudang Sentra Nipotowe Palu.

2. Barang digunakan Kunker Komisi VIII DPR RI dalam rangka bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.****

Editor : Muhammad NurNas Islam.
Sumber : Tim Media Gubernur Sulteng Berani.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA