Sabtu, 09 Agu 2025

Wakil Bupati Hengky Yasin Hadiri Pemusnahan 5.660 Berkas Arsip di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 05:27 0 178 Muhammad Nurnas Islam

Portalmetro.id, Takalar (Sulsel) — Pemusnahan arsip dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,S.Sos.,MM , saat menghadiri Pemusnahan Arsip Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar, berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,pada Rabu (9/7/2025).

“Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum. Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna” ujar Wabup Hengky.

Kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya.

“Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan” katanya.

Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar Zainuddin D, S.Pd.,MM , menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.

“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna” Jelas Zainuddin.

Di akhir Acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara langsung oleh Wakil Bupati Takalar, Perwakilan Forkopimda Takalar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diwakili Sekretaris, Inspektorat Takalar, Kepala BKAD Takalar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Takalar serta Kabid Pembinaan dan Pengelolaan Arsip.

Editor : Syafiuddin Manrajai Awing.        Sumber : Dinas Kominfo-SP, Kabupaten Takalar.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA