Jumat, 15 Agu 2025

Wagub Sulteng Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Agu 2025 08:47 0 54 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.id, Palu — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri, Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., melalui zoom meeting , pada Kamis (14/8/2025).

Rakor ini membahas penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, guna mewujudkan tertib implementasi peraturan daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah/perwakilan kepala daerah di Indonesia.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Mendagri menegaskan bahwa penetapan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.

“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tidak kehilangan muka. Pajak harus melihat kemampuan masyarakat, dan sebelum menerbitkan peraturan daerah perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri meminta inspektur daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, sehingga aturan yang telah dibuat benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulteng menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam setiap penyusunan peraturan daerah.

“Setiap peraturan yang akan dibuat harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dikaji, barulah kita ajukan kepada Pak Gubernur,” tegasnya.

Dalam rakor ini, Wakil Gubernur Sulteng didampingi oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh, M.Si., serta perwakilan dari Biro Hukum dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor: Muhammad NurNas Islam.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan.

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA