Pendidikan Breaking Featured

Pekerjaan Rehab SD No.10 Bonto Ramba Jeneponto Diduga Sarat Penyimpangan Korupsi Anggaran

Share berita ini
Pekerjaan Rehab SD No.10 Bonto Ramba Jeneponto Diduga Sarat Penyimpangan Korupsi Anggaran
Pekerjaan Rehab SD No.10 Bonto Ramba Jeneponto Diduga Sarat Penyimpangan Korupsi Anggaran
Pekerjaan Rehab SD No.10 Bonto Ramba Jeneponto Diduga Sarat Penyimpangan Korupsi Anggaran

PORTALMETRO.ID, Jeneponto -- Pihak Pelaksana Pendidikan di Sekolah tentunya memahami bahwa tujuan utama pemerintah melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah adalah guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermutu. 

Namun saja masih terlihat dibeberapa sekolah yang kini menggiatkan rehab bangunan terkesan tidak mengindahkan tujuan program strategis upaya Pemerintah Pusat dalam mempercepat pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. 

Hal tersebut dikarenakan pekerjaan rehab sarana sekolah dikerjakan asal asalan,hanya memakai bahan yang digunakan tidak berkualitas, seperti yang terlihat pada rehab sekolah SD No.10 Bonto Ramba Kabupaten Jeneponto.

"Temuan ini menjadi perhatian serius publik Diduga pekerjaan tidak sesuai dengan R.A.B,"ungkap Manrajai Koordinator LSM Laksus Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Manrajai menjelaskan kepada Media ini, Sabtu (08/08/2026) bahwa Pemerintah berharap dalam melaksanakan program rehabilitasi sekolah,tentunya guna menjamin Keselamatan dan Kenyamanan Belajar, memperbaiki Kerusakan Fisik dan memperbaiki bangunan kelas atau fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan, tapi kalau bahan yang digunakan tidak berkualitas tentunya hasilnya tidak maksimal.

"Terlihat kayu balok yang digunakan di proyek rehab SD 10 Bonto Ramba Jeneponto banyak baloknya yang bengkok selain itu pekerja tidak mematuhi aturan K3, pihak Kepala Sekolah terkesan meremehkan hal tersebut," paparnya.

Sementara itu Kepala sekolah yang dikonfirmasi Telepon via Whatsapp menyampaikan, bahwa ada semua K3nya cuma nasimpangki," kilah Ibu Kepsek.

Padahal Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai peraturan perundang-undangan (seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012) sangat penting untuk melindungi pekerja dari bahaya, mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif.

(Tim).

Chat with us on WhatsApp