Kamis, 11 Des 2025

Kondisi Memprihatinkan Pekerja Tower Abaikan K3 dan APD: Rawan Kecelakaan dan Nyawa Jadi Taruhan

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Des 2025 07:50 0 83 Muhammad Nurnas Islam

PORTALMETRO.ID, Takalar – Pembangunan tower pemancar sinyal untuk layanan jaringan seluler yang berlokasi di Lingkungan Bone-bone, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, disorot karena diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.

Proyek yang memiliki risiko tinggi tersebut semestinya dilaksanakan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, mengingat para pekerja harus melakukan pemasangan material baja di ketinggian.

Pekerjaan konstruksi tower secara umum memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, mulai dari cedera ringan hingga risiko kematian.

Oleh sebab itu, setiap pekerja wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kelalaian terhadap pemenuhan APD dan perlengkapan keselamatan lainnya oleh pihak kontraktor pelaksana.

Dalam ketentuan regulasi nasional, penerapan APD dan K3 telah diatur secara jelas melalui beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1982 tentang Pelaksanaan Pemakaian Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Proyek dengan risiko tinggi seperti pembangunan tower wajib tunduk pada peraturan tersebut.

Namun, pantauan Tim Media, pada Senin, 1 Desember 2025, menunjukkan kondisi yang jauh dari sesuai aturan.

Para pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap dan tak tampak adanya perangkat K3 yang disiapkan di lokasi proyek.

Padahal, mereka bekerja pada ketinggian diperkirakan mencapai 25 meter, memasang material baja berat tanpa perlindungan memadai yang dapat mencegah risiko kecelakaan fatal.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan ketika para pekerja mengaku hanya diberikan helm dan rompi oleh pihak pelaksana.

Tidak tersedia perlengkapan penting lainnya seperti safety belt, sepatu keselamatan, sarung tangan khusus, maupun perlindungan jatuh (fall protection system) yang seharusnya menjadi standar minimal dalam pekerjaan konstruksi bertingkat.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana pun belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pihak pengerjaan proyek tidak memberikan respons meski nomor kontak dalam keadaan aktif.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan kontraktor dalam memastikan keselamatan para pekerjanya.

Meski demikian, awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak pelaksana sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak klarifikasi tersebut diperlukan demi keberimbangan informasi serta pemenuhan prinsip pemberitaan yang profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 dan APD dalam pelaksanaan proyek tersebut.****

Penulis: Syabri Syam D.Mg/Tim Media.
Editor: Syafiuddin Manrajai Awing.

 

Muhammad Nurnas Islam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA