Kamis, 05 Feb 2026

Gubernur Anwar Hafid Minta Pemda dan Pemkot se-Sulawesi Tengah Perkuat Komitmen Dukung Bank Sulteng

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 09:43 0 66 Redaksi PORTALMETRO.ID

PORTALMETRO.ID, Palu — Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid ,M.Si ,meminta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sulawesi Tengah untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).

Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026 di Palu, pada Rabu (4/2/2026) di salah satu hotel berbintang di kota Palu.

Gubernur Anwar Hafid meminta Pemda kabupaten/kota dapat bekerja sama secara konsisten dengan Bank Sulteng, tidak hanya sebagai pemegang saham, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat basis ekonomi daerah.

Menurutnya, sinergi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Sulteng sebagai ikon perbankan daerah dan motor pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.

“Bank Sulteng adalah milik kita bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen nyata dari seluruh pemegang saham, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk mendukung dan memajukan Bank Sulteng melalui pemanfaatan layanan perbankan secara optimal,” tegas mantan bupati Morowali dua periode itu.

Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, pemegang saham menerima dan mengesahkan laporan tahunan perseroan, termasuk laporan direksi dan laporan pengawasan dewan komisaris, serta mengesahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Sementara itu, RUPS Luar Biasa Tahun 2026 menyetujui penetapan calon Direksi dan komisaris Bank Sulteng.

RUPS-LB menetapkan Isdar E. Burhanuddin sebagai Calon Direktur Operasional, Firmansyah Azis sebagai Calon Direktur Bisnis dan Nolvi Kalinta sebagai Calon Komisaris serta Novi Ventje B. Kaligis sebelumnya komisaris independen di Calonkan naik ke Komisaris Utama Bank Sulteng.

Seluruh calon direksi dan komisaris tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum resmi menjabat. ****

Redaksi PORTALMETRO.ID

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA