
PORTALMETRO.ID, Palu — Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si ,berharap seluruh desa di Sulawesi Tengah ke depan mampu menyandang predikat desa antikorupsi.
Demikian harapan Gubernur saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong yang berhasil meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023.
Dilanjutkan kepada 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah, di sela-sela Acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar), di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Penyerahan penghargaan oleh Gubernur Anwar Hafid juga disaksikan langsung Menteri Desa H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.
Penetapan 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi tertuang dalam SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 400. 10.2.5/082. 1/Dis.PMD-G.ST/2025 tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun daftar lengkapnya yakni : Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong; Desa Puntari Makmur, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala; Desa Ungkea, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara; Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-Toli; Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai; Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut; Desa Balombong, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan; Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi; Desa Mayasari, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso; Desa Saluaba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una; Desa Negerilama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol.
Selanjutnya, kedua belas desa akan mengikuti seluruh tahapan perluasan percontohan desa antikorupsi hingga tuntas pada Desember 2026.

Dimulai dari bimbingan teknis oleh KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dilanjutkan Tim Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 5 indikator dan 8 komponen penilaian tata kelola desa.
Hasil pendampingan ini kemudian akan masuk ke tahap penilaian final oleh KPK RI.
“Diharapkan ke depan bukan cuma dua belas ini, tapi kalau bisa ada lima puluh atau seratus desa, atau kalau bisa semuanya,” harap Gubernur Anwar Hafid agar desa jadi garda depan pencegahan korupsi di Bumi Tadulako, Sulawesi Tengah.****
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng.
Tidak ada komentar