Hukum Breaking Featured

Gaji Buruh PT RTL Pasangkayu "Disunat" untuk BPJS Fiktif,Manajemen Terancam 8 Tahun Penjara

Share berita ini
Gaji Buruh PT RTL Pasangkayu "Disunat" untuk BPJS Fiktif,Manajemen Terancam 8 Tahun Penjara
Gaji Buruh PT RTL Pasangkayu "Disunat" untuk BPJS Fiktif,Manajemen Terancam 8 Tahun Penjara
Gaji Buruh PT RTL Pasangkayu "Disunat" untuk BPJS Fiktif,Manajemen Terancam 8 Tahun Penjara

PORTALMETRO.ID, Pasangkayu , Sulbar – Praktik pengelolaan ketenagakerjaan di PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) menuai sorotan tajam. Perusahaan budidaya udang vaname yang beroperasi di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat ini diduga menahan hak normatif pekerjanya. 

Gaji pokok karyawan rutin dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan, namun status kepesertaan mereka di sistem negara ternyata nonaktif atau bahkan belum terdaftar.

Seorang karyawan PT RTL yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan pos pemotongan tersebut. Dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu sebesar Rp3.564.798, pekerja hanya menerima upah bersih sekitar Rp2.800.000. Ironisnya, pemotongan yang bertujuan untuk perlindungan jaminan perlindungan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) itu diduga kuat hanya di atas kertas.

"Tiap bulan gaji dipotong bersih untuk BPJS dan uang makan. Tapi begitu kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama kami tidak terdaftar," keluh sumber tersebut kepada media, Minggu (9/8/2026).

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengingat tingginya risiko kerja di area tambak seluas 60 hektare tersebut. Para pekerja sehari-hari bertaruh keselamatan di medan fisik yang rawan kecelakaan. 

"Kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab?" cecarnya.

Persoalan hak buruh di PT RTL bukan kali ini saja memicu polemik. Sebelumnya, sektor ketenagakerjaan perusahaan ini sudah pernah memantik gelombang protes. Elemen pemuda dan mahasiswa bahkan sempat mengepung DPRD Pasangkayu guna mendesak evaluasi total terhadap kelayakan upah buruh di tambak tersebut.

Secara hukum, tindakan memotong gaji karyawan untuk iuran BPJS namun tidak menyetorkannya ke negara merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), korporasi memiliki kewajiban mutlak yang diatur dalam Pasal 19:

(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Ketentuan di atas dipertegas dengan ancaman pidana berat yang tertuang dalam Pasal 55 UU BPJS. Pasal ini menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar kewajiban pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Merespons tudingan tersebut, manajemen PT Randomayang Tambak Lestari langsung angkat bicara. Perwakilan manajemen PT RTL, Husria, berdalih bahwa pemotongan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal.

Husria mengklaim proses pendaftaran BPJS karyawan sedang berjalan melalui skema pembayaran bertahap atau program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Ia mengakui perusahaan terpaksa mencicil kewajiban tersebut karena performa finansial internal yang goyah.

"Kami tidak berniat memotong hak karyawan secara sepihak. Seluruh dana potongan tersebut tersimpan di kas administrasi perusahaan," kilah Husria saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan, dana potongan yang mengendap di kas internal itu kini sedang dikoordinasikan untuk proses registrasi kolektif ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kami pastikan perlindungan kerja buruh tetap menjadi prioritas kami," klaimnya.

Meski manajemen mengklaim pemotongan tersebut didasarkan pada mekanisme internal, keabsahan kebijakan ini dinilai cacat prosedur.

Saat wartawan mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen atau surat kesepakatan tertulis terkait pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan tersebut, manajemen PT RTL gagal menunjukkan bukti fisik dokumen apa pun.

Ketidakmampuan perusahaan menunjukkan hitam di atas putih ini memperkuat dugaan adanya kebijakan sepihak yang merugikan ratusan buruh di tengah tingginya risiko kerja industri tambang udang vaname tersebut.****

Reporter : Nadir Achmad.

Chat with us on WhatsApp