Hukum Breaking Featured

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM,Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Morowali

Share berita ini
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM,Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Morowali
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM,Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Morowali
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM,Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Morowali

PORTALMETRO.ID, Palu -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT.QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT.Berkah Morowali Sejahtera di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H.,M.Si, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/8/2026).

 

Adiman menjelaskan bahwa upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

“Pada dasarnya, upaya hukum melalui gugatan TUN yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Adiman.

 

Adiman merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya untuk wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

 

Lebih lanjut, Adiman menyoroti pergeseran sektor pertambangan pasca berlakunya regulasi baru di bidang minerba.

 

Meskipun perizinan utama ditarik ke pusat, fungsi pengawasan ketaatan lingkungan di daerah tetap dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pusat.

 

“Olehnya, sesuai kewenangan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan yang mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

 

Adiman menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN.

 

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan secara teknis hukum kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

 

Menurut Adiman, Gubernur Anwar Hafid sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan atas operasional pertambangan.

 

Gubernur Anwar Hafid disebut selalu menyampaikan agar investasi yang ada di Sulteng wajib dan harus taat serta patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Dasar kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi keyakinan kami untuk dapat menjelaskan di pengadilan langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,” jelas Adiman.****

 

Editor : Muhammad NurNas Islam.

 

Chat with us on WhatsApp