CCTV Jadi Titik Terang Dinantikan Jika Rekaman Benar,Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Jeneponto Dipertanyakan
PORTALMETRO.ID, Jeneponto, SulSel — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ani (36) ke Polres Jeneponto memasuki babak yang menyisakan tanda tanya. Bukan hanya soal dugaan pemukulan dan pencakaran, tetapi juga soal CCTV yang disebut merekam kejadian.
Ani, warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Ani menyebut dugaan kekerasan mengenai bagian kepala, perut dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.
Tak lama setelah kejadian, Ani menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Bangkala. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam visum yang diharapkan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menguji laporan tersebut secara objektif.

Namun, keberadaan CCTV membuat perkara ini semakin menarik. Jika kamera benar merekam kejadian, rekaman itu seharusnya mampu menjawab bagian-bagian penting yang masih diperdebatkan. Siapa yang memulai? Apa yang terjadi sebelum insiden? Dan apakah benar terjadi kekerasan seperti yang dilaporkan?
Pihak korban kini mempertanyakan sejauh mana rekaman tersebut telah diperiksa dan digunakan dalam proses penyelidikan. Pertanyaan itu muncul karena bukti visual dapat menjadi pembanding terhadap keterangan para pihak maupun saksi.
Peristiwa disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang akhirnya dilaporkan Ani kepada polisi.
Kedua pihak sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun perkara kemudian disebut sebagai perkelahian dan saling melaporkan. Pihak korban mempertanyakan penyebutan tersebut karena sejak awal Ani melaporkan dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Sementara pihak korban meminta seluruh versi diuji dengan bukti, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Seorang pengacara yang dimintai tanggapan menilai polisi perlu memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut. Menurutnya, permintaan korban sederhana: proses yang transparan, profesional, dan berpijak pada alat bukti yang tersedia.
Kini, CCTV menjadi salah satu titik terang yang dinantikan. Jika rekaman tersebut benar tersedia dan diperiksa secara utuh, publik tentu berharap fakta kejadian dapat terungkap tanpa ruang bagi spekulasi. Sebab pada akhirnya, perkara hukum harus diputuskan oleh bukti dan fakta bukan oleh siapa yang paling kuat membangun cerita.****
(TIM)