Pelayanan Paripurna untuk Masyarakat, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Terus Berbenah
PORTALMETRO.ID, Takalar — BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Takalar itu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang aman, bermutu, humanis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes., yang mengatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan menjadi bagian penting dalam pengembangan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan di Kabupaten Takalar dan wilayah sekitarnya.
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat Takalar, tetapi juga melayani pasien rujukan dari sejumlah wilayah sekitar.
“Pelayanan paripurna bukan hanya tentang mengobati ketika masyarakat sakit, tetapi bagaimana rumah sakit hadir untuk menjaga, melindungi, menyembuhkan, dan memulihkan kesehatan masyarakat,” ujar Ruslan.
Perkuat SDM dan Fasilitas Pelayanan
Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, manajemen rumah sakit terus melakukan penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, peningkatan mutu serta keselamatan pasien, dan pengembangan jenis layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tenaga medis, keperawatan, tenaga kesehatan lainnya, unsur administrasi, hingga jajaran manajemen terus didorong menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dengan mengedepankan kepentingan pasien.
Menurut Ruslan, pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan tenaga kesehatan dalam menangani pasien, tetapi juga oleh sistem pelayanan yang terintegrasi, fasilitas yang memadai, serta penerapan standar mutu dan keselamatan pasien.
Hak dan Kewajiban Pasien
Dalam setiap pelayanan, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle juga menempatkan hak pasien sebagai bagian penting yang harus dihormati.
Pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatan, diagnosis, rencana tindakan, manfaat dan risiko tindakan medis, hingga prognosis penyakit. Pasien juga berhak mendapatkan pelayanan secara manusiawi dan adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, privasi dan kerahasiaan rekam medis pasien wajib dijaga. Pasien juga memiliki hak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis, mendapatkan pendapat medis kedua atau second opinion, serta menyampaikan saran dan pengaduan terhadap pelayanan yang diterima.
Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban pasien dan keluarga. Pasien diharapkan memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan secara jujur dan lengkap, mengikuti rencana terapi dan petunjuk tenaga kesehatan, mematuhi tata tertib rumah sakit, menghormati hak pasien lain dan petugas, serta memenuhi kewajiban administratif maupun finansial sesuai ketentuan.
Empat Pilar Pelayanan Kesehatan
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle menyediakan pelayanan medik spesialis dasar, meliputi Penyakit Dalam, Bedah, Kesehatan Anak, serta Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan tersebut diperkuat dengan layanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, laboratorium, radiologi, farmasi, serta sejumlah layanan penunjang lainnya.
Pengembangan layanan juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan sistem informasi rumah sakit, termasuk penguatan rekam medis elektronik. Langkah tersebut diharapkan mampu membuat pelayanan lebih cepat, efektif, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Konsep pelayanan yang dikembangkan tidak hanya berorientasi pada pengobatan. RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle menerapkan prinsip pelayanan kesehatan paripurna yang mencakup empat upaya kesehatan, yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Upaya promotif dilakukan melalui edukasi dan promosi kesehatan. Preventif diwujudkan melalui pencegahan penyakit, skrining, dan deteksi dini. Sementara pelayanan kuratif mencakup pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, rawat jalan, rawat inap, hingga pelayanan kegawatdaruratan.
Adapun upaya rehabilitatif ditujukan untuk membantu pasien memulihkan fungsi tubuh serta meningkatkan kembali kualitas hidup setelah mengalami penyakit atau menjalani perawatan.
Pembatasan Kunjungan Anak untuk Keselamatan Pasien
Salah satu kebijakan yang juga menjadi perhatian rumah sakit adalah pembatasan kunjungan anak-anak ke area tertentu di ruang perawatan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko paparan penyakit dan infeksi. Selain itu, pembatasan dilakukan untuk menjaga ketenangan pasien yang sedang menjalani perawatan serta mencegah anak mengalami ketidaknyamanan atau trauma akibat melihat kondisi medis maupun berbagai peralatan kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit menjaga keselamatan pasien sekaligus menciptakan lingkungan perawatan yang aman dan nyaman.
Transformasi Digital dan Kolaborasi
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle terus melakukan pembenahan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, aman, nyaman, transparan, dan berkualitas.
Transformasi digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan mutu dan keselamatan pasien, serta pengembangan layanan berdasarkan kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari arah pengembangan rumah sakit ke depan.
Namun, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan rumah sakit seorang diri. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Takalar, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, organisasi profesi, serta dukungan seluruh lapisan masyarakat.
Bagi RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, kesehatan merupakan modal utama dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, rumah sakit akan terus berupaya memperkuat perannya, bukan sekadar sebagai tempat masyarakat memperoleh pengobatan, tetapi sebagai bagian dari sistem kesehatan yang berperan dalam menjaga, melindungi, menyembuhkan, dan memulihkan kesehatan masyarakat.
“Pelayanan paripurna bukan hanya tentang mengobati ketika masyarakat sakit, tetapi bagaimana rumah sakit hadir untuk menjaga, melindungi, menyembuhkan, dan memulihkan kesehatan masyarakat.”****
Oleh: dr. H. Ruslan Ramli, M.Adm.Kes.
Direktur BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle.
Editor: Manrajai Daeng Ngawing.
(Red/Bombom).