Hukum Breaking Featured

Hampir Sebulan Bersembunyi di Hutan Balaroa, Pelaku Pembunuhan Keluarga Duyu Ditangkap Tim Polresta Palu

Share berita ini
Hampir Sebulan Bersembunyi di Hutan Balaroa, Pelaku Pembunuhan Keluarga Duyu Ditangkap Tim Polresta Palu
Hampir Sebulan Bersembunyi di Hutan Balaroa, Pelaku Pembunuhan Keluarga Duyu Ditangkap Tim Polresta Palu
Hampir Sebulan Bersembunyi di Hutan Balaroa, Pelaku Pembunuhan Keluarga Duyu Ditangkap Tim Polresta Palu

PORTALMETRO.ID, Palu – Pelarian Aan Kurniawan, terduga pelaku pembunuhan keluarga di wilayah Duyu, Kota Palu, berakhir setelah berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Aan diamankan setelah hampir satu bulan diduga bersembunyi di kawasan hutan Balaroa. Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan, Aan kemudian keluar dari kawasan hutan karena kelaparan dan menuju rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Kota Palu.

Mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin Aipda R. Toseho langsung bergerak menuju lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Ismail, S.H., M.H., juga mendatangi lokasi dan bersama personel melakukan penangkapan terhadap Aan Kurniawan.

Setelah diamankan, Aan kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Palu ,AKP. Ismail membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Aan untuk mendalami kasus yang terjadi.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Ismail.

Penangkapan Aan mengakhiri pelariannya yang berlangsung hampir satu bulan. Selanjutnya, penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.****

Sumber : RadarNasional.id

 

Chat with us on WhatsApp