Hukum Breaking Featured

Pemprov Sulteng Tegaskan Tindak Lanjut Akta Perdamaian PN Parigi, Jawaban Kabiro Hukum Tentang IPR Kayuboko dan Ampibabo

Share berita ini
Pemprov Sulteng Tegaskan Tindak Lanjut Akta Perdamaian PN Parigi, Jawaban Kabiro Hukum Tentang IPR Kayuboko dan Ampibabo
Pemprov Sulteng Tegaskan Tindak Lanjut Akta Perdamaian PN Parigi, Jawaban Kabiro Hukum Tentang IPR Kayuboko dan Ampibabo
Pemprov Sulteng Tegaskan Tindak Lanjut Akta Perdamaian PN Parigi, Jawaban Kabiro Hukum Tentang IPR Kayuboko dan Ampibabo

PORTALMETRO.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti isi Akta Perdamaian yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Parigi terkait persoalan pertambangan rakyat di wilayah Sulawesi Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/186/Ro.Huk, tertanggal 8 September 2026, sebagai jawaban atas somasi terbuka yang disampaikan Rumah Hukum Tadulako.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi terhadap somasi yang diajukan Rumah Hukum Tadulako terkait pelaksanaan Putusan PN Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg. Putusan tersebut pada pokoknya menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian.

Pemprov Sulteng Paparkan Lima Langkah Tindak Lanjut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Adiman, S.H., M.Si , menjelaskan sejumlah langkah yang telah dan sedang dilakukan dalam rangka melaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut.

Pertama, pemerintah daerah mencermati sejumlah regulasi dan keputusan pemerintah pusat terkait wilayah pertambangan rakyat, termasuk Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 dan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024. Pemerintah daerah menyatakan akan memastikan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan aturan tata ruang wilayah.

Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan IPR di wilayah Kayuboko dan Ampibabo belum sepenuhnya memiliki perizinan lengkap, termasuk karena belum dimilikinya RKAB. Pemerintah daerah menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian untuk dilakukan penertiban sesuai kewenangan.

Ketiga, Pemprov Sulteng menyatakan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah juga menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang dinilai perlu ditangani secara tegas.

Keempat, terkait pelaksanaan Pasal 3 Akta Perdamaian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah atau Perseroda.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa sebelumnya status Perseroda belum memungkinkan pemberian bantuan penyertaan modal untuk menjalankan bisnis tertentu, termasuk rencana dukungan terhadap pengelolaan pertambangan rakyat.

Pemprov Sulteng bersama DPRD Sulawesi Tengah selanjutnya disebut telah menyetujui Perda tentang penyertaan modal Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah dan kini memasuki tahapan fasilitasi serta pembahasan lanjutan.

Kelima, terkait Pasal 4 Akta Perdamaian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa pada tahun 2025 telah mengajukan Perda tentang Pertambangan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, dalam proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memperoleh arahan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 mengenai pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Pemprov Sulteng mengambil langkah untuk menetapkan pungutan atau iuran IPR melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum penarikan iuran dari pelaksanaan IPR.

Gubernur Tetapkan Keputusan Iuran Pertambangan Rakyat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan bahwa proses evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah membutuhkan waktu, sehingga Gubernur Sulawesi Tengah telah mengajukan permohonan persetujuan untuk menetapkan kebijakan terkait iuran pertambangan rakyat.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah disebut telah menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.1026.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026 tentang pedoman pelaksanaan pengenaan iuran pertambangan rakyat serta mekanisme penggunaan iuran tersebut dalam pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengelola potensi pertambangan rakyat agar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Dalam penutup surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si, pemerintah berharap peningkatan kinerja dalam tata kelola pertambangan rakyat dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap Akta Perdamaian PN Parigi terus dilakukan melalui penataan regulasi, pengawasan kegiatan pertambangan rakyat, penertiban aktivitas ilegal, penguatan badan usaha daerah hingga pengaturan mekanisme iuran pertambangan rakyat.

Gubernur Sulteng Ajukan Persetujuan DPRD untuk Penetapan Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait penetapan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Palu pada Agustus 2026. Persetujuan DPRD diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan IPERA mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk komponen aspek pengelolaan wilayah, pada tahun pertama pembayaran iuran wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

Sementara itu, untuk komponen biaya pembinaan aspek pengelolaan, pembayaran iuran wajib langsung dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan sebelum komoditas tambang mineral dijual.

Selain itu, pada tahun pertama sebesar 75 persen dari tarif biaya pengelolaan lingkungan wajib disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

Gubernur Sulawesi Tengah dalam suratnya menyampaikan bahwa penetapan ketentuan penyetoran Iuran Pertambangan Rakyat tersebut perlu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum sekaligus membuka peluang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Di sisi lain, pelaksanaan IPERA juga diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mengatur kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Melalui surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid berharap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan persetujuan tertulis terhadap penetapan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.****

Editor : Muhammad NurNas Islam.

 

Chat with us on WhatsApp