RUPS Perseroda Pembangunan Sulteng Bahas Perubahan Status Perusda, Sekda Novalina Tekankan Tata Kelola Profesional
PORTALMETRO.ID, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulawesi Tengah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali, berlangsung di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9/2026).
Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian status badan hukum perusahaan, perubahan struktur organisasi, serta susunan direksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Agenda ini menjadi bagian dari langkah penataan kelembagaan Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekda Novalina mengatakan, RUPS merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujarnya.
Verifikasi Laporan Keuangan dan Kegiatan Usaha
Selain membahas perubahan status dan struktur kelembagaan, RUPS juga mengagendakan laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta evaluasi kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Novalina meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diperiksa serta diverifikasi secara cermat sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Menurutnya, kelengkapan dan keakuratan dokumen merupakan aspek penting untuk menjamin setiap keputusan perusahaan memiliki landasan yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hasil RUPS tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret dalam pembenahan organisasi dan pengelolaan perusahaan.
Perseroda Jajaki Pengembangan Investasi Nikel
Dalam aspek pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah turut menyampaikan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan ekosistem investasi, khususnya pada sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tengah.
Menanggapi peluang tersebut, Sekda Novalina mengingatkan agar setiap rencana kerja sama dikelola secara profesional dengan memperhatikan aspek legalitas, tata kelola perusahaan, manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.
Menurutnya, pengembangan usaha BUMD harus berorientasi pada manfaat nyata bagi pembangunan daerah, dengan tetap memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dihadiri Jajaran Pemprov dan Pemangku Kepentingan
Melalui RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berharap penataan kelembagaan dan struktur perusahaan dapat menjadi landasan bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memiliki arah usaha yang lebih jelas, profesional, dan berkelanjutan.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Turut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, S.H., LL.M., unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.****
Editor: Muhammad NurNas Islam.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan.